HARDYANSAH SUWANDI XI IPA 6

halaman 10

3. Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM
a. Instrumen HAM Internasional
1) Magna Charta tahun 1215, antara lain mengatur pembatasan kekuasaan raja dan HAM.
2) The Four Freedoms of Roossevelt, tahun 1941 mengatur 4 kebebasan dari Roossevelt.
3) The Universal Declaration of Human Rights, tahun 1948 tentang pernyataan HAM sedunia.
4) Covenants of Human Rights tahun 1966, yang telah diratifikasi oleh negara anggota PBB.
5) Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, yaitu konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita tahun 1979.
6) International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination (konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial).
b. Pelanggaran HAM Internasional
Kejahatan kemanusiaan membawa banyak korban manusia , baik yang meningga maupun yang dilukai hak-haknya sebagai nmanusia yang tercatat dalam sejarah di masa ke masa.
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM menurut hukum Internasional yaitu:
1) Kejahatan terhadap kemanusiaan;
2) Kejahatan genosida;
3) Kejahatan humaniter;
4) Kejahatan Agresi.