HARDYANSAH SUWANDI XI IPA 6

halaman 4

3. Pengertian Fungsi dan Tujuan NKRI
a) Pengertian Fungsi dan Tujuan Negara secara universal
Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh negara,sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka tujuan negara tanpa funsi negara adalah sia-sia, sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu.
Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
• Penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
• Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
• Pertahan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
• Menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M. Maclver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan, dan perkembangan.