SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
1. Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Dengan demikian hukum memiliki ciri-ciri:
a. Adanya perintak dan/atau larangan;
b. Perintah dan larangan tersebut harus diaati oleh setiap orang.
2. Tujuan dan fungsi hukum
Tujuan hukum adalah menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum hak harus bersendikan pada rasa keadilan di masyarakat.
Berikut adalah tujuan hukum dalam suatu masyarakat:
1) Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya;
2) Untuk mencapai keadilan dan ketertiban’
3) Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai;
4) Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
Fungsi hukum adalah sebagai berikut:
1) Hukum sebagai pelindung, berfungsi untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahayadan tindakan yang datang dari sesamanya dan kelompok masyarakat, yang termasuk yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan yang datang dari luaryang ditunjukan pada fisik, jiwa, kesehatan, nilai-nilai dan HAM.
2) Hukum sebagai keadilan, berfungsi sebagai penjaga, pelindung, dan memberikan keadilan bagi manusia.
3) Hukum sebagai pembangunan, berfungsi sebagai acuan, penentu arah tujuan dan pelaksanaan pembangunan, serta sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat disegala bidang.
Menurut Soejono Soekanto, fungsi hukum adalah:
a) Sebagai pengendalian sosial;
b) Memperlancar proses iteraksi;
c) Menata masyarakat.