2. Hakikat Negara dan Bentuk-bentuk Negara dan Kenegaraan
a. Hakikat Negara
Negara pada hakikatnya adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintah yang berdaulat, baik ke dalam maupun ke luar. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diakui secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. negara memiliki sifat-sifat khusus yang merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimilikinya.
b. Pentingnya suatu negara dari negara lain
1) Untuk memenuhi unsur-unsur berdirinya suatu negara baik secara defacto maupun dejure;
2) Agar diakui hak dan kewajibannya sebagai suatu negara oleh negara lain;
3) Agar dapat menjadi subjek hukum internasional;
4) Dapat menjadi anggota organisasi internasional;
5) Agar dapat bekerjasama di bidang sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan militer.
c. Bentuk-bentuk Negara dan Kenegaraan
1) Bentuk negara
Bentuk negara dibagi menjadi 2 macam, yaitu negara kesatuan dan negara serikat.
Bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri yaitu:
a) Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik di dalam maupun diluar;
b) Terdapat suatu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara;
c) Terdapat satu kepala negara atau pemerintah;
d) Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Sedang bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang berdaulat. Namun tiap bagian negara juga memiliki kedaulatan kedalam untuk mengatur wilayahnya masing-masing. Tiap negara bagian memiliki UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahan keamanan, keuangan dan peradilan.
2) Bentuk Kenegaraan
a) Negara Kesatuan
Ialah suatu negara dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu terdapat pada pemerintah pusat, yang mempunyai kedaulatan kedalam maupun keluar.
Negara kesatuan dibedakan:
(1) Negara kesatuan sistem sentralisasi.
(2) Negara kesatuan sistem desentralisasi.
b) Negara Serikat (Federal)
Adalah suatu Negara yang terdiri dari beberapa Negara bagian yang tidak berdaulat, sedang yang berdaulat adalah bagian dari negara-negara itu.
c) Gabungan Negara (konfederasi)
Adalah perserikatan antar beberapa Negara, dimana setiap negara yang menjadi anggotanya tetap merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar.
d) Negara Persemakmuran (Dominion)
Adalah suatu negara bekas jajahan yang sudah merdeka dan berdaulat penuh baik keluar maupun kedalam, yang karena kepentingannya dipersatukan dalam ikatan bersama dengan negara yang pernah menjajahnya.