HARDYANSAH SUWANDI XI IPA 6

halaman 7

Peranan Lembaga Peradilan
a. Lembaga Peradilan
Macam-macam dan tingkat lembaga peradilan adalah:
1) Peradilan sipil, terbagi atas peradilan umum dan peradilan khusus
a) Peradilan Umum
(1) Pengadilan negeri (kota/kab)
(2) Pengadilan tinggi (provinsi)
(3) Mahkamah agung
b) Peradilan Khusus
(1) Pengadilan Agama
(2) Pengadilan Adat
(3) Pengadilan Tata Usaha Negara
2) Peradilan Militer, terdiri atas:
a) Pengadilan tentara
b) Pengadilan tentara tinggi
c) Mahkamah Agung
3) Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan
b. Peranan atau tugas dan fungsi lembaga peradilan
Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Korupsi merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum, yaitu penyalahgunaan sesuatu yang berharga yang bisa merugikan orang lain, korupsi tidak hanya berupa materi, tetapi juga bisa berupa korupsi waktu, dan intelektual.

a. Pemberantasan Korupsi
Pengertian korupsi
Secara umum korupsi dapat diartikan sebagai pengabaian atau penyelisihan atas suatu standar yang harus ditegakkan. Istilah korupsi juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam praktiknya korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasi.
Berdasarkan pengertian-pengertian korupsi diatas maka dapat disimpulkan ciri-ciri korupsi, yaitu:
a) Perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara;
b) Perbuatan yang merugikan negaral;
c) Tindakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat;
d) Tindakan memperkaya diri sendiri dengan jalan menyalahgunakan kekuasaan.
Menurut sifatnya korupsi dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
a) Korupsi yang bermotif terselubung, yaitu korupsi yang sepintas kelihatannya bermotif politik tetapi sesungguhnya bermotif uang.
b) Korupsi yang bermotif ganda, yaitu korupsi yang secara lahiriah kelihatan seperti bermotif uang tetapi sesungguhnya bermotif lain yakni untuk kepentingan politik.
Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah:
a) Lemahnya pendidikan agam dan estetika;
b) Kolonialisme;
c) Kurangnya pendidikan:
d) Kemiskinan;
e) Tidak adanya sanksi yang keras;
f) Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku anti korupsi;
g) Struktur pemerintahan yang lemah;
h) Perubahan radikal;
i) Keadaan masyarakat.
b. Upaya pemberantasan korupsi
Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah antara lain dengan membentuk lembaga yang menangani korupsi, yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara), Komisi Ombudsman Nasional, dan juga pernah membentuk Timtas Tipikor (Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi).