c. Instrumen atau dasar hukum yang mengatur HAM
Instrumen HAM adalah berbagai peraturan yang menjadi dasar dalam menegakkan HAM, adapun instrument HAM nasional, antara lain:
1) UUD 1945 yang diamademen kedua tahun 2000 yaitu Bab XA, pasal 28A-28J.
2) Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM mengatur secara eksplisit.pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap HAM.
3) UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
4) UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.
5) UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
6) Kappres No.181 Tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
2. Peran Serta dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakkan HAM Di Indonesia
a. Proses pemajuan , penghormatan, dan penegakkan HAM
Indonesia adalah negara hukum, karena itu prose pengadilan HAM haruslah berdasarkan pada hukum. Instrumen HAM adalah berbagai peraturan yang menjadi dasar menegakkan HAM. Di Indonesia ada dua instrumen HAM, yaitu produk hukum Nasional dan konvensi internasional yang sudah diratifikasi.
Adapun instrumen HAM yang merupakan produk Nasional, meliputi:
1) UUD 1945 (pasal 28A sampai dengan pasal 28)
2) Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM;
3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
4) Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM;
5) Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Proses pemajuan dan penegakkan HAM biasanya dilakukan dengan dua cara pendekatan , yaitu:
1) Pencegahan adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM.
2) Penindakan adalah upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b. Pelanggaran HAM dan penanganan kasus pelanggaran HAM
Di era reformasi beberapa kasus pelanggaran HAM mulai terlihat. Dari kasus ini terdapat tuntutan keras dari masyarakat untuk di selidiki dan di selesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa kasus yang mulai mendapat perhatian antara lain:
1) Kasus Tanjung Priok 1994
2) Kerusuhan dan penembakan mahasiswa pada mei 1998.
3) Kerusuhan pasca referendum di Timor Timur thun 1999.
4) Kasus pembunuhan aktivis munir.
Dalam beberapa kasus diatas , komnas HAM telah membentuk komisi penyelidik pelanggaran (KPP) HAM untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Diantara kasus tersebut kasus Tanjung Priok dan kasus Timor-Timur telah ditangani oleh pengadilan HAM.
Disamping itu, kita tidak dapat meremehkan peran kelompok-kelompok masyarakat dalam upaya penegakkan HAM, melalui berbagai LSM, banyak pihak melakukan pembelaan dan bantuan hukum terhadap korban kejahatan HAM.
c. Contoh perilaku yang sesuai dengan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia.
Perilaku dalam penegakkan Ham, contohnya:
• Bersedia menjadi saksi pada proses si pengadilan jika megetahui pelanggaran HAM.
• Selalu berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
• Melaporkan pada pihak yang berwajib apabila melihat peristiwa pelanggaran HAM.
• Mencegah perbuatan yang mengarah pada pelanggaran HAM.
• Menghindari perbuatan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.