UPAYA PEMAJUAN , PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
1. Upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM
a. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Pengertian Hak Asasi Manusia mungkin berbeda-beda . tetapi hampir semua pengertian mengerah pada satu garis besar bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang tanpa hak tersebut manusia menjadi kehilangan inti keberadaan dirinya.
Munculnya Hak Asasi Manusia dilandasi oleh dua pemikiran sebagai berikut:
1) Landasan lansung yang pertama, yaitu kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, dan bahasa.
2) Landasan kedua, yaitu bahwa Tuhan menciptakan manusia dan semua manusia adalah makhluk dari penciptaannya yang sama. Yang membedakan manusia dihadapan Tuhan adalah amalnya.
b. Macam-macam Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut:
1) Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2) Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3) Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan patrai politik.
4) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sam dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality).
5) Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights), misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
6) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perundingan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan.
Menurut UU No.39 Tahun 1999, HAM dikelompokan menjadi:
1) Hak untuk hidup;
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
3) Hak mengembangkan diri;
4) Hak memperoleh keadilan;
5) Hak atas kebebasan pribadi;
6) Hak rasa aman;
7) Hak atas kesejahteraan;
8) Hak turut serta dalam pemerintahan;
9) Hak wanita;
10) Hak anak.